Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

Definisi Hak Paten

  Definisi Hak Paten Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara untuk para penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu menjalankan sendiri atau memberikan persetujuan pada pihak untuk untuk menjalankan penemuannya. Dengan adanya hak paten, inventor diajak untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan juga sekaligus mendapat hak eksklusif atas penemuannya selama periode waktu tertentu. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten, inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Invensi sendiri adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.   Selamat datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang Perusahaan kami yang berdomisili di Tangerang...

Unsur utama dalam hak paten

  Unsur utama dalam hak paten Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang paten, paten ialah hak eksklusif yang di berikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu  melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya 1.Hal ekslusif adalah kepemilikan, kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh inventor baik secara perseorang atau badan yang telah berjasa dalam menemukan dan menciptakan invensi dan diakui secara hukum dan mendapatkan perlindungan hukum 2.Invensi di bidang teknologi , yiatu orang per seorang atau badan yang telah melakukan proses untuk menemukan dan menuangkannya dalam sebuah ide, konsep yang konkret yang berkaitan dengan teknologi. 3.Selama waktu tertentu (terbatas), adalah sebuah proses ilmiah yang dilakukan secara bertahap dalam bentuk penelitian atau proses serupa yang berkaitan dengan suatu bidang guna mengh...

Pengajuan Permohonan Hak Paten

  Pengajuan Permohonan Hak Paten Lain dengan hak cipta yang didapatkan secara otomatis, hak paten diberikan berdasarkan pengajuan permohonan kepada Menteri dan nantinya akan diputuskan apakah permohonan tersebut akan diterima atau ditolak. Dalam paten berlaku asas first to file, artinya hak paten akan diberikan kepada orang yang pertama kali mengajukan permohonan perlindungan paten atas invensinya. Maka dari itu, jika Anda memiliki invensi yang memenuhi syarat yang dapat dilindungi oleh hak paten, sebaiknya Anda mengajukan permohonan secepatnya sebelum ada pihak lain yang mengajukan permohonan paten atas invensi Anda. Itulah beberapa perbedaan hak cipta dan hak paten yang harus Anda ketahui. Dengan mengetahui pentingnya hak cipta dan hak paten, Anda pasti sudah mulai memahami bahwa hak kekayaan intelektual merupakan salah satu hal penting yang harus Anda urus ketika ingin menjalankan bisnis, khususnya di bidang teknologi. Untuk mengurus hak kekayaan intelektual, Anda dapat meme...

Hak cipta haki

  Hak cipta haki Menurut   Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) , hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, hak cipta akan diperoleh secara otomatis ketika pencipta membuat ciptaannya, tanpa perlu mendaftarkan ciptaan tersebut. Adapun yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.Sebagai pemegang hak cipta, Anda memiliki hak ekonomi atas ciptaan tersebut, di mana Anda dapat menggunakan ciptaan untuk tujuan komersial. Sehingga, hak cipta merupakan salah satu jenis aset dan dapat dialihkan ke pihak lain, maupun dijadikan sebagai jaminan atas utang.Dalam hak cipta,  terdapat 2 jenis hak yaitu hak moral dan hak ekonomi . Hak mo...

Paten sederhana

  Paten sederhana Diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana. Di mana, paten sederhana yang dimaksud ini dapat diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.Sebuah paten sederhana juga bisa diberikan untuk Invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya. Tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada Invensi sebelumnya. Itulah kurang lebihnya pembahasan terkait hak paten. Bagi kamu yang memiliki sebuah invensi, maka kamu bisa segera mendaftarkannya ke DJKI ya! Karena, dengan memiliki hak paten, kamu akan mendapatkan royalti dari invensimu tersebut lho! Hal itu bisa memberi keuntungan dan memperbaiki keuangan perusahaanmu.Bicara keuangan perusahaan, ada nih satu aplikasi yang bisa membantumu dalam pencatatan keuangan. Semuanya dapat dilakuakn secara digital melalui gadget-mu. Khususnya dalam hal cash advance dan re...